Selasa, 06 Mei 2014

Falsafah Pancasila



1.      Pengertian Filsafat, Pancasila, dan Filsafat Pancasila.

·         Pengertian Filsafat.
Dalam berbagai litere istilah filsafat memiliki berbagai pengertian dan batasan, sehingga sering melahirkan pemahaman yang membingungkan. Tetapi disini kami akan mencoba memberikan pengertian tentang filsafat; pengertian filsafat mulai dari artian sempit/etimologi, artian luas/terminology, dan artian dalam/radix.

a)      Pengertian Filsafat Secara Etimologi/Sempit.

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Sehingga dari situlah filsafat dapat diartikan sebgai cinta kebenaran, yaitu upaya untuk selalu mencari kebenaran dengan menggunakan akal pikiran. Penfertian filsafat yang demikian ini antara tradisi pemikiran barat dan pemikiran timur berbeda. Tradisi pemikiran barat, cinta kebenaran (orang yang bijak) adalah orang yang mengedepankan kecerdasan intelektual. Sedangkan menurut pemikiran tradisi timur, orang yang bijak adalah orang yang mengedepankan emosi.[1]

b)     Pengertian Filsafat Secara Terminologi/Luas.

Pengertian filsafat secara terminologi dapat kita temukan dari berbagai pendapat para filsuf yang berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya memiliki kesamaan. Misalnya pendapat dari Plato (427-347 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah seni berdiskusi atau dialektika. Artinya, kebijaksanaan atau kearifan harus dicapai melalui pemikiran kritis atau diskusi. Menurut Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah cara menyelidiki tentang suatu hal ada yang berbeda dengan bagian-bagian lain. Artinya, untuk memahami filsafat, orang harus mengerti ilmu-ilmu yang lain.  Kemudian menurut John Dewey, seorang filsuf modern mengemukakan bahwa filsafat sebagai pengungkapan perjuangan manusia melalui berbagai tradisi untuk membangun budi manusia terhadap kecenderungan-kecenderungan ilmiah. Artinya, filsafat adalah untuk membuat penyesuaian antara yang lama dan yang baru.

c)      Pengertian Filsafat Secara Dalam/Radix.

Pengertian filsafat secara dalam/radix adalah filsafat memiliki artian yang multidimensional, yaitu filsafat sebagai ilmu, filsafat sebagai cara berpikir, dan filsafat sebagai pandangan hidup.[2]

·         Pengertian Pancasila.

1.      Dari Segi Etimologi.
Istilah Pancasila ini telah dikenal sejak zaman Majapahit yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku sutasoma ini istilah pancasila disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima”-berasal dari bahasa sansekerta; panca berarti lima dan sila berarti berbatu, sendi, alas, atau dasar-, juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Panca Krama) yaitu;
§  Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
§  Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
§  Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
§  Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
§  Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[3]
Prof.Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa: “Perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mulanya dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal  1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia yang lama sebelum abad XVI. Dalam bahasa Sansekerta, maka Pancasila ada dua macam artinya; “berbatu sendi yang lima” (cossisting of 5 rocks). Pancasila dengan huruf Dewanagari, dengan huruf I panjang bermakna “lima peraturan tingkah laku yang penting.”[4]
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.[5]
2.     Dari Segi Terminologi.

Istilah Pancasila yang telah lama dikenal dalam budaya kehidupan Bangsa Indonesia, kemudian diperkenalkan kembali oleh Ir.Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian menjadi popular bagi dan dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno menggunakan istilah Pancasila, sebagai nama yang diusulkan untuk dasar Negara Indonesia yang akan didirikan. 5 dasar itu adalah:

§  Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme,
§  Perikemanusiaan atau internasionalisme,
§  Mufakat atau demokrasi,
§  Kesejahteran sosial,
§  Ketuhanan yang maha Esa.

Pada bagian akhir pidatonya, beliau mengatakan; Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya… Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita dari ahli bahasa, namanya ialah Pancasila… dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi… jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu gotong royong. Pancasila menjadi Tri sila, Tri sila menjadi Eka sila. Tapi terserah kepada tuan-tuan.[6]
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
§  Prikebangsaan;
§  Prikemanusiaan;
§  Priketuhanan;
§  Prikerakyatan;
§  Kesejahteraan Rakyat

Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
§  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
§  Kemanusiaan yang adil dan beradab;
§  Persatuan Indonesia;
§  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
§  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

·         Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah prinsip fundamental namun bukan agama, tidak dapat menggantikan agama, dan tidak dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Islam adalah aqidah dan syari'ah meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Sedangkan penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan kewajiban agamanya. Jadi, Pancasila adalah konsep bersama yang disepakati oleh seluruh lapisan bangsa sebagai pedoman dalam hidup BERNEGARA. Sedangkan islam adalah konsep syari'ah sebagai pedoman hidup BERAGAMA.[7]
Indonesia yang majemuk, berdiri atas semangat persatuan seluruh lapisan bangsa Indonesia. Bukan atas perjuangan golongan atau etnis semata. Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu dan lain-lain bersatu dalam naungan “Bhineka Tunggal Ika”. Tidak ada pemaksaan untuk mengikuti ideologi tertentu atau agama kepada orang lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.[8]

2.      Fungsi utama filsafat pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Falsafat Pancasila memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehingga Negara Indonesia bisa bertahan sampai hari ini, dengan situasi kondisi yang lebih baik dari dahulu kala. Beberapa fungsi falsafat pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia antara lain adalah;

§  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Istilah sumber dari segala sumber hukum merupakan istilah yang baru dalam tata hukum Indonesia. Yaitu sejak adanya ketetapan MPRS.No.XX/MPRS/1966, sebagai perwujudan dalam upaya kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam bidang hukum. Penggunaan istilah sumber dari segala sumber hukum ini mempunyai hubungan yang erat dengan fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara. Sebab, mengatur dan menyelenggarakan Pemerintahan dalam Negara hukum diwijudkan dalam aturan-aturan hukum. Dalam tertib hukum di Indonesia terdapat susunan hiraki dari peraturan hukum atau perundangan yang berlaku. Secara bertingkat tiap-tiap peraturan perundangan harus bersumber  pada peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, dan Pancasila dalam tertib hukum Indonesia merupakan sumber hukum yang tertinggi, atau disebut dengan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini dinyatakan dalam TAP.MPRS.No.XX/MPRS/1996.[9]
Menurut ketetapan MPRS tersebut yang dimaksud sumber dari segala sumber hukum dapat dikutip sebagai berikut;
“Sumber dari tertib hukum suatu Negara atau yang biasa dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum . Dan semuanya itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia, menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.”[10]

§  Falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dengan istilah; way of  life, Weltanschaung, pandangan hidup, pegangan atau pedoman hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga near Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan. Dalam kehidupan sangat diperlukan. Sebab dengan pandangan hidup suatu Bangsa akan;
ü  Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan menentukan arah serta cara bagaimana Bangsa itu memecahkan persoalan yang dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi tiap persoalan, baik yang dating dari dalam masyarakat atau bangsanya sendiri maupun dari luar.
ü  Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, social, dan budaya.
ü  Mempunyai pedoman bagaimana Bangsa itu membentuk dirinya.

§  Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Jiwa Pancasila sebenarnya sudah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan keberadaannya bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dan memberi corak yang khas kepada Bangsa Indonesia. Jiwa Pancasila telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan Bangsa Indonesia.

Bukti sejarah untuk hal ini antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut;

1.     Sebagai Bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa kita mempunyai rasa kemanusiaan yang luhur. Mereka mau memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu akan haknya sendiri (adil) dan mempunyai sopan santun, mempunyai susila (beradab). Dalam sejarah kita mengetahui, bahwa Bangsa Indonesia terkenal berwatak ramah tamah, sopan santun dengan sesame manusia.

2.      Prinsip musyawarah diantara warga masyarakat juga merupakan cirri bangsa Indonesia. Bukti-bukti yang menunjukan antara lain adanya; Balai Agung dan dewan Orang-orang tua (di Bali), Nagari dengan ketua Nagari dan Dewan Nagarinya (di Minangkabau), Balai desa dengan Rembug Desa (di Jawa).

3.      Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal bersifat social dan berlaku adil terhadap sesamanya. Asas ini dalam kehidupan Bangsa Indonesia telah dikenal berabad-abad lamanya, terutama di desa-desa dengan kebiasaan gotong royong untuk kepentingan bersama, untuk membantu tetangga yang membutuhkan.
Dari contoh-contoh tersebut menunjukan bahwa nilai-nilai pancasila telah menjadi kepribadian bangsa Indonesia, menjadi bagian tak terpisahkan bagi bangsa Indonesia. Dan sebagai jiwa bangsa Indonesia. Sebagai jiwa bangsa, keberadaannya sangat menentukan kehidupan bangsa, memberikan semangat, pendorong ke arah kemajuan bangsa. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terpisah dapat juga dimiliki oleh bangsa lain karena bersifat Universal, akan tetapi bagi bangsa Indonesia, kelima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak dapat dipesah-pisahkan. Inilah yang menjadi corak dan cirri khas bangsa Indonesia, sehingga merupakan jiwa dan kepribadian Indonesia.[11]

3.      Bukti bahwa Falsafah pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia.

Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain[12]:
a)      Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b)      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
c)      Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d)     Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e)      Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
f)       Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan.


[1] Asmoro Achmadi, Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan, hal;1
[2] Asmoro Achmadi, op.cit, hal;2-3
[3] Dardji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila, hal ;15.
[4] Muhammad Yamin, Pembahasan UUD Indonesia, hal;437
[5] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[6] Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, ha; l3-4.
[7] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[8] Diskusi Tafsir Pancasila Sebagai Falsafah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 11 Desember  2013.
[9] Rozikin Daman, op.cit, hal;10-11
[10] Wantjik Waleh, Kitab Himpunan Lengkap Ketetapan MPRS/MPR, hal;112-113
[11] Rozikin Daman, op.cit, hal;15-18.
[12] Salam, H. Burhanuddin, Filsafat Pancasilaisme, hal;15


Tidak ada komentar:

Posting Komentar