1.
Pengertian
Filsafat, Pancasila, dan Filsafat Pancasila.
·
Pengertian
Filsafat.
Dalam berbagai
litere istilah filsafat memiliki berbagai pengertian dan batasan, sehingga
sering melahirkan pemahaman yang membingungkan. Tetapi disini kami akan mencoba
memberikan pengertian tentang filsafat; pengertian filsafat mulai dari artian
sempit/etimologi, artian luas/terminology, dan artian dalam/radix.
a)
Pengertian
Filsafat Secara Etimologi/Sempit.
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Sehingga dari situlah filsafat dapat diartikan sebgai cinta kebenaran, yaitu
upaya untuk selalu mencari kebenaran dengan menggunakan akal pikiran.
Penfertian filsafat yang demikian ini antara tradisi pemikiran barat dan
pemikiran timur berbeda. Tradisi pemikiran barat, cinta kebenaran (orang yang
bijak) adalah orang yang mengedepankan kecerdasan intelektual. Sedangkan
menurut pemikiran tradisi timur, orang yang bijak adalah orang yang
mengedepankan emosi.[1]
b)
Pengertian
Filsafat Secara Terminologi/Luas.
Pengertian
filsafat secara terminologi dapat kita temukan dari berbagai pendapat para
filsuf yang berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya memiliki kesamaan. Misalnya
pendapat dari Plato (427-347 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah seni
berdiskusi atau dialektika. Artinya, kebijaksanaan atau kearifan harus dicapai
melalui pemikiran kritis atau diskusi. Menurut Aristoteles (384-322 SM)
mengatakan bahwa filsafat adalah cara menyelidiki tentang suatu hal ada yang
berbeda dengan bagian-bagian lain. Artinya, untuk memahami filsafat, orang
harus mengerti ilmu-ilmu yang lain.
Kemudian menurut John Dewey, seorang filsuf modern mengemukakan bahwa
filsafat sebagai pengungkapan perjuangan manusia melalui berbagai tradisi untuk
membangun budi manusia terhadap kecenderungan-kecenderungan ilmiah. Artinya,
filsafat adalah untuk membuat penyesuaian antara yang lama dan yang baru.
c)
Pengertian Filsafat Secara Dalam/Radix.
Pengertian
filsafat secara dalam/radix adalah filsafat memiliki artian yang
multidimensional, yaitu filsafat sebagai ilmu, filsafat sebagai cara berpikir,
dan filsafat sebagai pandangan hidup.[2]
·
Pengertian Pancasila.
1.
Dari Segi Etimologi.
Istilah
Pancasila ini telah dikenal sejak zaman Majapahit yaitu terdapat dalam buku
Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu
Tantular. Dalam buku sutasoma ini istilah pancasila disamping mempunyai arti
“berbatu sendi yang lima”-berasal dari bahasa sansekerta; panca berarti lima
dan sila berarti berbatu, sendi, alas, atau dasar-, juga berarti “pelaksanaan
kesusilaan yang lima” (Panca Krama) yaitu;
§ Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh.
§ Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri
§ Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
§ Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
§ Jangan minum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[3]
Prof.Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa:
“Perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mulanya dipakai
oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal
1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil
dari peradaban Indonesia yang lama sebelum abad XVI. Dalam bahasa Sansekerta,
maka Pancasila ada dua macam artinya; “berbatu sendi yang lima” (cossisting of
5 rocks). Pancasila dengan huruf Dewanagari, dengan huruf I panjang bermakna
“lima peraturan tingkah laku yang penting.”[4]
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok,
Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.[5]
2. Dari
Segi Terminologi.
Istilah
Pancasila yang telah lama dikenal dalam budaya kehidupan Bangsa Indonesia,
kemudian diperkenalkan kembali oleh Ir.Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang
kemudian menjadi popular bagi dan dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno menggunakan istilah Pancasila, sebagai nama
yang diusulkan untuk dasar Negara Indonesia yang akan didirikan. 5 dasar itu
adalah:
§
Kebangsaan
Indonesia atau Nasionalisme,
§
Perikemanusiaan
atau internasionalisme,
§
Mufakat
atau demokrasi,
§
Kesejahteran
sosial,
§ Ketuhanan yang maha
Esa.
Pada
bagian akhir pidatonya, beliau mengatakan; Dasar-dasar Negara telah saya
usulkan. Lima bilangannya… Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita dari ahli bahasa, namanya ialah Pancasila…
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan
abadi… jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu,
maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu gotong royong.
Pancasila menjadi Tri sila, Tri sila menjadi Eka sila. Tapi terserah kepada
tuan-tuan.[6]
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
§ Prikebangsaan;
§ Prikemanusiaan;
§ Priketuhanan;
§ Prikerakyatan;
§ Kesejahteraan Rakyat
Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
§ Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
§ Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
§ Persatuan Indonesia;
§ Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
§ Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal
ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah prinsip fundamental namun bukan agama, tidak dapat
menggantikan agama, dan tidak dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Islam adalah aqidah dan syari'ah meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah
dan hubungan antar manusia. Sedangkan penerimaan dan pengamalan Pancasila
merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk
menjalankan kewajiban agamanya. Jadi, Pancasila adalah konsep bersama yang
disepakati oleh seluruh lapisan bangsa sebagai pedoman dalam hidup BERNEGARA.
Sedangkan islam adalah konsep syari'ah sebagai pedoman hidup BERAGAMA.[7]
Indonesia yang majemuk,
berdiri atas semangat persatuan seluruh lapisan bangsa Indonesia. Bukan atas
perjuangan golongan atau etnis semata. Islam, Protestan, Katholik, Hindu,
Budha, Konghucu dan lain-lain bersatu dalam naungan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tidak ada pemaksaan untuk mengikuti ideologi tertentu atau agama kepada orang
lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.[8]
2.
Fungsi utama filsafat pancasila
bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Falsafat
Pancasila memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting dan bermanfaat bagi
Bangsa dan Negara Indonesia. Sehingga Negara Indonesia bisa bertahan sampai
hari ini, dengan situasi kondisi yang lebih baik dari dahulu kala. Beberapa fungsi
falsafat pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia antara lain adalah;
§ Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Istilah
sumber dari segala sumber hukum merupakan istilah yang baru dalam tata hukum
Indonesia. Yaitu sejak adanya ketetapan MPRS.No.XX/MPRS/1966, sebagai
perwujudan dalam upaya kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, khususnya dalam bidang hukum. Penggunaan istilah sumber dari segala
sumber hukum ini mempunyai hubungan yang erat dengan fungsi pokok Pancasila
sebagai Dasar Negara. Sebab, mengatur dan menyelenggarakan Pemerintahan dalam
Negara hukum diwijudkan dalam aturan-aturan hukum. Dalam tertib hukum di
Indonesia terdapat susunan hiraki dari peraturan hukum atau perundangan yang
berlaku. Secara bertingkat tiap-tiap peraturan perundangan harus bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi
tingkatannya, dan Pancasila dalam tertib hukum Indonesia merupakan sumber hukum
yang tertinggi, atau disebut dengan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini
dinyatakan dalam TAP.MPRS.No.XX/MPRS/1996.[9]
Menurut
ketetapan MPRS tersebut yang dimaksud sumber dari segala sumber hukum dapat
dikutip sebagai berikut;
“Sumber dari tertib hukum suatu Negara atau yang
biasa dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara yang bersangkutan. Sumber dari
tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum . Dan semuanya itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan
dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia,
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.”[10]
§ Falsafah
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut dengan istilah; way of life, Weltanschaung, pandangan
hidup, pegangan atau pedoman hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga near
Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau
aktifitas hidup dan kehidupan. Dalam kehidupan sangat diperlukan. Sebab dengan
pandangan hidup suatu Bangsa akan;
ü Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan
menentukan arah serta cara bagaimana Bangsa itu memecahkan persoalan yang
dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi tiap persoalan, baik
yang dating dari dalam masyarakat atau bangsanya sendiri maupun dari luar.
ü Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, social, dan budaya.
ü Mempunyai pedoman bagaimana Bangsa itu membentuk
dirinya.
§ Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Jiwa Pancasila sebenarnya sudah ada sejak berabad-abad
lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan keberadaannya bersamaan dengan
adanya Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dan memberi corak yang khas kepada
Bangsa Indonesia. Jiwa Pancasila telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam
kehidupan Bangsa Indonesia.
Bukti sejarah untuk hal ini antara lain dapat dikemukakan
sebagai berikut;
1.
Sebagai
Bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa kita mempunyai rasa
kemanusiaan yang luhur. Mereka mau memberikan kepada orang lain apa yang
menjadi haknya dan tahu akan haknya sendiri (adil) dan mempunyai sopan santun,
mempunyai susila (beradab). Dalam sejarah kita mengetahui, bahwa Bangsa
Indonesia terkenal berwatak ramah tamah, sopan santun dengan sesame manusia.
2.
Prinsip
musyawarah diantara warga masyarakat juga merupakan cirri bangsa Indonesia.
Bukti-bukti yang menunjukan antara lain adanya; Balai Agung dan dewan
Orang-orang tua (di Bali), Nagari dengan ketua Nagari dan Dewan Nagarinya (di
Minangkabau), Balai desa dengan Rembug Desa (di Jawa).
3.
Bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal bersifat social dan berlaku adil
terhadap sesamanya. Asas ini dalam kehidupan Bangsa Indonesia telah dikenal
berabad-abad lamanya, terutama di desa-desa dengan kebiasaan gotong royong
untuk kepentingan bersama, untuk membantu tetangga yang membutuhkan.
Dari contoh-contoh tersebut menunjukan bahwa
nilai-nilai pancasila telah menjadi kepribadian bangsa Indonesia, menjadi
bagian tak terpisahkan bagi bangsa Indonesia. Dan sebagai jiwa bangsa
Indonesia. Sebagai jiwa bangsa, keberadaannya sangat menentukan kehidupan
bangsa, memberikan semangat, pendorong ke arah kemajuan bangsa. Terdapat
kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terpisah dapat juga dimiliki oleh
bangsa lain karena bersifat Universal, akan tetapi bagi bangsa Indonesia,
kelima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta tidak dapat
dipesah-pisahkan. Inilah yang menjadi corak dan cirri khas bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jiwa dan kepribadian Indonesia.[11]
3. Bukti
bahwa Falsafah pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia.
Bukti yang menyatakan Falsafah
Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan
dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara
lain[12]:
a)
Naskah Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b)
Naskah Politik
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
c)
Naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d)
Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea
IV.
e)
Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
f)
Pembukaan UUD
1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat
fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara
Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk
berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang
bertentangan.
[1] Asmoro Achmadi, Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan,
hal;1
[2] Asmoro Achmadi, op.cit, hal;2-3
[3] Dardji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila, hal ;15.
[4] Muhammad Yamin, Pembahasan UUD Indonesia, hal;437
[5]
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[6] Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, ha; l3-4.
[7]
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[8] Diskusi Tafsir Pancasila Sebagai
Falsafah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 11 Desember 2013.
[9] Rozikin Daman, op.cit, hal;10-11
[10] Wantjik Waleh, Kitab Himpunan Lengkap Ketetapan MPRS/MPR,
hal;112-113
[11] Rozikin Daman, op.cit, hal;15-18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar